Pages

Saturday, August 4, 2018

Permudah Investasi, Kemkominfo Pangkas 40 Aturan

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyederhanakan perizinan di bidang informatika dengan memangkas 40 aturan setingkat menteri. Hal ini untuk mendorong kemudahan berinvestasi di Tanah Air.

BERITA TERKAIT +

Adapun pemangkasan ini sesuai dengan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.

Menkominfo Rudiantara menyatakan, penyederhanaan puluhan aturan ini akan dituangkan dalam satu Peraturan Menteri Kominfo. Rencananya beleid tersebut akan diterbitkan pada Agustus ini.

"Ini sedang proses sekrang. Lebih 40 peraturan menteri lama kita pangkas. Aturannya akan saya tandatangani Agustus ini," katanya ditemui di Novotel Hotel, Jakarta, Sabtu (4/8/2018).

Menkominfo Rudiantara Hadiri Pasar Malam Hari Kuliner Nasional

Dia menjelaskan, penyederhanaan aturan merupakan upaya memudahkan para calon investor yang hendak mengurus perizinan usaha. Salah satunya pelaksanaan izin berusaha melalui sistem daring atau istilah lainnya Online Single Submission (OSS).

"Teknologi ini kan berkembang terus, sebelumnya ada teknologi baru dibuatkan prosedur perizinan baru," katanya.

Kebutuhan mempermudah investasi, lanjutnya, perlu dilakukan untuk meningkatkan lapangan kerja. Sebab pihak swasta yang memiliki peran penting untuk membuka banyaknya lapangan kerja.

"Karena swasta kalau sudah dapat izin prinsip saja pasti sudah mulai karyawan. Peluang lapangan kerjanya banyak, tapi kalau lewat peluang kerja pemerintah hanya berdasarkan pengadaan saja, seperti Kementerian PUPR bila ada proyek. Jadi enggak bisa banyak (seperti swasta)," jelasnya.

Menkominfo Rudiantara Hadiri Pasar Malam Hari Kuliner Nasional

Di sisi lain kemudahan bagi startup, kata Rudiantara, juga dilakukan dengan tak perlu meminta izin kepada Kemkominfo. Hanya saja mereka perlu mendaftarkan usahanya pada Kemkominfo.

Nantinya, sistem pendaftaran terintegrasi dengan sistem Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Ham. "Terintegrasi dengan sistem pajak untuk cek kebenaran NPWP juga Kemkumham untuk kroscek nama perusahaannya," pungkas dia. (yau)

(rhs)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://economy.okezone.com/read/2018/08/04/320/1931790/permudah-investasi-kemkominfo-pangkas-40-aturan

No comments:

Post a Comment