"Menimbang bahwa karena hingga saat ini termohon I (Polri) belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas perkara dan faktanya proses penyidikan atas perkara ini masih berjalan," kata hakim Florensani Susana Kendenan membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (7/8/2018).
Karena Polri belum mengeluarkan SP3, hakim menolak permpemohon meminta hakim menyatakan Polri sebagai pihak termohon telah menghentikan penyidikan terhadap terrsangka Cut Tari dan Luna Maya.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI), dipaparkan Polri selaku termohon I sudah menyidik dan menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka tindak pidana pornografi. Keduanya dijerat pasal 282 ayat (1) KUHP.
Polri menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung sebagai termohon II pada tanggal 14 Juli 2010.
(fdn/fdn)
No comments:
Post a Comment