"Dari bukti transaksi sekitar Rp 500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp 46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Senin (17/9/2018).
Saat ini KPK sedang melakukan penelusuran aset Pangonal. Lebih lanjut, KPK menelusuri ada atau tidaknya aset yang dijual Pangonal pada pihak lain.
Ia mengimbau pada pihak yang ditawari membeli aset Pangonal untuk berhati-hati. Sebab bisa saja aset tersebut disita penyidik.
"Sekali lagi kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga, dan pengusaha Effendy Sahputra.
Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).
(yld/rna)
No comments:
Post a Comment