Saifannur resmi dilantik menjadi Bupati Bireuen, Aceh pada Kamis 10 Agustus 2017 lalu. Proses pelantikan dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam rapat istimewa yang digelar di Kantor Pusat Pemerintahan kabupaten tersebut. Ia akan memimpin daerah berjuluk "Kota Juang" bersama Muzakkar A Gani hingga 2022 mendatang.
Dihimpun detikcom, Rabu (5/9/2018), Saifannur lahir di Alue Krueb Bireuen pada 21 Agustus 1956 lalu. Sebelum masuk ke ranah politik, pria yang akrab disapa Haji Saifan ini berprofesi sebagai pengusaha. Dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Cipta Karya Aceh sejak 1990 hingga kini dan Komisaris Utama PT Mutiara Aceh Lestari sejak 2000 hingga sekarang.
Saat maju sebagai calon Bupati Bireuen, Saifan diusung oleh empat partai politik yaitu Golkar, Partai Damai Aceh (PDA), NasDem dan Partai Demokrat. Dalam proses pencalonan, namanya sempat dinyatakan gugur karena tidak lulus tes kesehatan.
Saifan menjalani tes kesehatan di RSUZA Banda Aceh namun dinyatakan gagal dua kali. Saat itu, dokter menyatakan Saifan kurang bagus ingatan (Neurobehavior). Tak terima, dia melakukan tes kesehatan pembanding di Rumah Sakit Adam Malik Medan dan RS Materna Medan.
Tak hanya itu, Saifan juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah melalui perjuangan, Saifan berhasil setelah MA mengabulkan seluruh gugatannya. Saifun pun akhirnya dapat kembali bertarung dengan nomor urut enam.
Saat hari pencoblosan digelar pada 17 Februari 2017, Saifan berhasil mengalahkan pasangan lain dengan meraup 74.292 atau 34,89 persen dari jumlah DPT 298.718. Ia kemudian resmi dilantik menjadi bupati.
Setelah setahun menjabat, Saifan mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra. Dia melarang laki-laki dan perempuan non muhrim untuk ngopi semeja. Edaran standarisasi warung kopi ini diteken pada 30 Agustus lalu.
"Poin ke-13 itu haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya. Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya," kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Jufliwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).
"Jadi itukan standar warung kopi, itu standarnya. Sedangkan wanita mau minum kopi silakan tapi dengan mahramnya. Itukan aturan syariat," ungkap Jufliwan
(asp/asp)
No comments:
Post a Comment