"Penandatangan perjanjian bebas visa ini menjadi langkah awal dalam babak baru hubungan kedua negara, ke depan diharapkan melalui kesepakatan ini akan tercipta kesepakatan-kesepakatan baru yang menguntungkan kedua belah pihak", ungkap Duta Besar RI untuk Yunani, Ferry Adamhar dalam keterangan pers dari Pelaksana Fungsi Penerangan KBRI Athena Kristina Natalia, Senin (24/9/2018).
Dengan perjanjian tersebut, maka nantinya pemegang paspor dinas dan diplomatik dapat tinggal di Yunani hingga 30 hari, tanpa memerlukan visa.
"Menunjukkan keinginan kuat kedua negara untuk lebih membuka ruang dan gerak bagi kedua belah pihak untuk bekerja sama, hal ini juga menjadi tolak ukur meningkatnya hubungan saling percaya antara kedua negara," ujar Ferry.
Dengan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor biru, Kementerian Luar Negeri berharap pelaksanakan program-program yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak dalam segala bidang dapat lebih mudah. Contoh kerja sama yang telah terjalin adalah tindak lanjut program yang dibahas dalam Forum Konsultasi Bilateral (FKB) yang dibentuk 2008, kerja sama bidang pertahanan atau keamanan, kerja sama bidang pariwisata sejak 2009 dan berbagai kerja sama untuk peningkatan kapasitas dan sebagainya.
Selain Indonesia, Yunani telah membebaskan visa bagi warga Filipina yang memiliki paspor dinas dan warga Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura yang memiliki semua tipe paspor. Sementara itu Indonesia memiliki kerja sama pembebasan visa bagi pemegang paspor dinas dan diplomatik dengan negara Portugal, Belanda, Luksemburg, Belgia, Perancis, Italia, Austria, Hongaria, Kroasia, Slovenia, Bulgaria, Ceko, Slovakia dan Polandia, dengan ijin tinggal yang bervariasi dari 14 hari hingga 90 hari.
(aud/dnu)
No comments:
Post a Comment