"Ketika saya jadi gubernur 2016 ada tekanan yang diberikan terkait ketuk palu, memang Apif dan Dodi (Kadis PUPR Jambi) menyampaikan ke saya," ujar Zumi Zola dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi yakni memeriksa anggota DPRD fraksi Golkar, M Juber, Ismet Kahar, Mayloeddin, dan Popriyanto. Saksi lainnya yakni PNS Pemprov Jambi Wahyudi, Ivan dan Suryadi.
Anggota dewan dalam persidangan mengaku menerima uang ketuk palu terkait pengesahan APBD Pemprov Jambi. Uang tersebut diberikan oleh anak buah Zumi Zola.
"Mungkin saja beliau juga tidak tahu karena tidak ada kontak dengan saya," ujar Zumi.
Zumi mengapresiasi kesaksian para anggota dewan terhadap uang ketok palu. Dia mengetahui banyak fakta persidangan pemberian uang tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih yang sudah berikan fakta di sidang dan anggota dewan dari fraksi Golkar dari info yang diberikan ketuk palu ada sepengetahuan saya sejak 2016, saya tidak menyampaikan fitnah memang fakta dan perlu disampaikan di sini," jelas dia.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
(fai/fdn)
No comments:
Post a Comment