Mewakili Polres Metro Jakarta Utara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyeledikan kasus tersebut dimulai dari laporan masyarakat.
"Berawal dari laporan masyarakat kalau ada orang yang menggunakan narkotika jenis sabu. Polres Metro Jakarta Utara kemudian membentuk tim untuk menyelidiki dari informasi tersebut," katanya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Pemusik berusia 59 tahun ditangkap setelah 2 orang lainnya yang berinisial DN (37 tahun, perempuan) dan AH (45 tahun, laki-laki).
"Setelah dilakukan penyidikan, kami mendapati TKP 1 berupa sebuah rumah di kawasan Koja, Jakarta Utara. Di sana kami mendapatkan tersangka DN. Penyidik mengembangkan kembali dan kami mendapatkan di TKP 2, tersangak AH," jelasnya lagi.
Dari hasil penangkapan Fariz RM, polisi mengamankan dua paket narkotika berjenis sabu.
"Dalam saku belakang dan depan sebelah kiri. 0,5 gram untuk yang di saku belakang dan 0,4 gram yang di saku depan sebelah kiri," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut pelantun 'Sakura' itu dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(srs/dal)
Photo Gallery
No comments:
Post a Comment