Pages

Monday, August 6, 2018

Bupati HST Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp600 juta serta subsidair enam bulan kurungan bui oleh Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa, Abdul Latif terbukti terlibat dalam kasus suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017.

BERITA TERKAIT +

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan korupsi, menjatuhkan pidana penjara 8 tahun ditambah denda Rp 600 juta. Jika denda tidak bisa dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8/2018).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Abdul Latif adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, keterangan yang disampaikan berbelit-belit dan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan hingga telah menciderai amanat rakyat selaku kepala daerah.

Dalam tuntutannya, Abdul Latif disebut telah terbukti menerima uang suap senilai Rp3,6 miliar. Menurut Jaksa uang panas itu diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Dalam pandangan Jaksa, uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Pada tahun 2016 lalu, Abdul Latif melakukan komunikasi dengan Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pertemuan itu membahas soal permintaan fee para kontraktor yang menggarap proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan. Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.

Atas perbuatannya, Abdul Latif dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(kha)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/08/06/337/1932501/bupati-hst-dituntut-8-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment