Pages

Friday, August 31, 2018

Jumat Keramat, Idrus Marham Ditahan KPK

Jakarta - Idrus Marham resmi mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Mantan Menteri Sosial itu bakal ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus suap PLTU Riau-1.

Dari pantauan, Idrus tampak keluar dari lobi KPK pukul 18.25 WIB, Jumat (31/8/2018). Dia tampak dikawal masuk ke mobil tahanan.

"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni--yang saat ditangkap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR--menerima uang dari Kotjo.

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.

Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

(dhn/fdn)

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya kurang lengkap buka link di samping lanjutin baca berita dari situ https://news.detik.com/read/2018/08/31/182552/4191963/10/jumat-keramat-idrus-marham-ditahan-kpk

No comments:

Post a Comment