Dari pantauan, Idrus tampak keluar dari lobi KPK pukul 18.25 WIB, Jumat (31/8/2018). Dia tampak dikawal masuk ke mobil tahanan.
"Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
(dhn/fdn)
Kalo berita nya kurang lengkap buka link di samping lanjutin baca berita dari situ https://news.detik.com/read/2018/08/31/182552/4191963/10/jumat-keramat-idrus-marham-ditahan-kpk
No comments:
Post a Comment