Pages

Wednesday, August 29, 2018

Kronologi Operasi Tangkap Tangan Hakim PN Medan oleh KPK

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang terhadap delapan orang termasuk empat hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Selasa 28 Agustus 2018. Operasi tersebut terkait suap penanganan perkara yang menjerat pengusaha Tamim Sukardi.

Kedelapan orang yang diamankan tersebut yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan (MN); Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW); Hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga (SMS), dan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Medan, Merry Purba (MP).

BERITA TERKAIT +

Kemudian, pengusaha sekaligus terdakwa, Tamin Sukardi (TS); dua panitera pengganti PN Medan, Helpandi (H) dan Oloan Sirait (OS), serta staf Tamin, Sudarni (SUD). Kedelapan orang yang ditangkap tersebut menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Awalnya, tim mendapatkan informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh H, yang diduga diperuntukkan ‎untuk Hakim MP," kata Agus saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Atas informasi tersebut, tim penindakan pun mengamankan Helpandi pada 28 Agustus 2018 sekira pukul 08.00 WIT di kawasan PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim mengamankan uang sebesar 280 ribu Dollar Singapura dalam sebuah amplop coklat.

 

Merry Purba tiba di KPK (Arie/Okezone)

Secara paralel, tim lainnya juga mengamankan anak buah pengusaha Tamin Sukardi, Sudarni di kediamannya di daerah Medan sekira pukul 09.00 WIB. Disaat yang bersamaan, tim juga mengamankan pengusaha Tamin Sukardi di kediamannya.

Terkahir, tim juga mengamankan secara berturut turut Hakim Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga, Wahyu Prasetyo Wibowo bersama Kepala PN Medan, Marsuddin Nainggolan di kantor PN Medan. Di area PN Medan, tim juga mengamankan panitera pengganti Oloan Sirait.

Tim pun melakukan pemeriksaan awal di kantor Kejati Sumut terhadap delapan orang yang ditangkap tangan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan awal, tim pun menerangkan tujuh dari delapan orang yang diamankan.

"SUD, ‎H, TS, dan MN, tiba di Gedung KPK sekitar 23.30 WIB. Hakim MP, tiba di Gedung KPK hari ini sekitar pukul 08.40. Terakhir, WPW dan SMS tiba di Gedung KPK hari ini sekitar 11.30 WIB," terang Agus.

 

‎Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎Diduga, telah terjadi pemberian suap dari Tamin Sukardi untuk Hakim Merry Purba. Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dimana, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin Sukardi divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Dalam putusan tersebut, Hakim Merry Purba menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias perbedaan pandangan.

 

Agus Rahardjo (Okezone)

Merry pun diduga menerima suap sebesar 280 ribu Dollar Singapura untuk mempengaruhi putusan tersebut. Pemberian uang sebesar 280 Dollar Singapura diberikan dalam dua kali tahapan.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(sal)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/08/29/337/1943134/kronologi-operasi-tangkap-tangan-hakim-pn-medan-oleh-kpk

No comments:

Post a Comment