JAKARTA - Bea Cukai pada akhir Agustus 2018 lalu melakukan penindakan dan pemusnahan rokok ilegal di tiga tempat berbeda. Gencarnya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini ditujukan untuk menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran.
Penindakan pertama dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandar Lampung yang berhasil menggagalkan peredaran 2.847.600 batang rokok ilegal. Kasubdit Humas, Deni Surjantoro mengungkapkan kronologi lengkap penindakan ini.
“Pada tanggal 27 Agustus 2018 telah dilakukan penindakan cukai oleh petugas Bea Cukai Bandar Lampung. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap sarana pengangkut berupa tiga truk colt diesel yang memuat 237 karton atau 2.847.600 batang rokok ilegal di Lintas Timur, Lampung Timur. Perkiraan nilai barang Rp2.036.034.000 dan total potensi kerugian negara Rp1.053.612.000,” ujarnya.
Dari hasil keterangan pelaku diketahui bahwa asal barang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan tujuan akhir Muara Bungo, Jambi yang kemudian akan disebar ke Pekanbaru, Dumai, Medan dan kota lainnya.
“Barang dikirim menggunakan beberapa moda angkutan sebelum menyebrang ke Pulau Sumatera dan pada akhirnya dibawa oleh truk colt diesel tersebut. Barang tersebut dibawa dengan cara dicampur dengan barang lain atau menggunakan pengemas barang lain seperti kardus lilin, kopi, dan kardus kerupuk,” bebernya.
Menyusul penindakan rokok ilegal Bea Cukai Bandar Lampung, satu hari setelahnya, tepatnya tanggal 29 Agustus 2018, petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II juga menorehkan prestasi serupa. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah tak berpenghuni yang dijadikan sebagai tempat pengepulan rokok ilegal, petugas mendalami dan memastikan informasi tersebut.
"Setelahnya, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan benar saja sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang digrebek petugas dan didapati puluhan ball rokok ilegal siap edar,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Rizal.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut, dan terlihat seorang sales hilir mudik di lokasi kejadian menaruh barang bukti di rumah tersebut. Dari penindakan ini didapati 4.300 bungkus atau sekitar 86.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp25.800.000.
Modus seperti ini sering menurutnya memang dilakukan, namun para pelaku seperti tidak pernah jera melakukannya. Bea Cukai kata dia, akan terus melakukan penindakan dan tidak ada kata ampun bagi para pelaku. Selanjutnya barang bukti langsung dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II untuk dilakukan pendalaman.
"Tak lupa, kami juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum lain yang telah menjalin sinergi Bea Cukai dalam melancarkan penindakan ini, dan kami berharap masyarakat dapat selalu memberikan informasi kepada kami bila melihat perbuatan seperti ini di lingkungan sekitarnya,” tutupnya.
(put)
Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/09/05/1/1946456/bea-cukai-bongkar-peredaran-rokok-ilegal-di-lampung-dan-malang
No comments:
Post a Comment