Pages

Tuesday, September 18, 2018

Jalankan Putusan MA, KPU Saran Parpol Tarik Caleg Eks Koruptor

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan eks koruptor maju di Pileg 2019. Meski begitu, KPU menganjurkan parpol untuk menarik caleg yang merupakan eks napi korupsi.

"Diperbolehkan (parpol tarik caleg koruptor), kami sangat anjurkan komitmen parpol untuk mencalonkan kader-kadernya yang punya rekam jejak yang baik," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara Tim Kampanye Nasional (TKN), Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Hingga saat ini KPU belum mengidentifikasi caleg eks koruptor. Dengan adanya putusan MA, KPU berkomitmen akan merevisi PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg.


"Tapi kami menghormati komitmen parpol yang akan menarik kadernya yang mantan napi korupsi. Meskipun kami akan menghormati dan melaksanakan putusan MA," ucap Wahyu.

Salinan putusan MA yang membolehkan eks napi koruptor nyaleg sudah diterima KPU. Wahyu menyebut KPU menghormati putusan tersebut dan akan melaksanakannya.

"Secara teknis tentu saja kita akan sesuaikan, tapi pada prinsipnya KPU akan melaksanakan putusan MA sebagaimana komitmen kami sejak awal, kami menunda putusan Bawaslu karena kami menunggu proses yang sedang berlangsung di MA. setelah proses itu ada putusannya, kami akan melaksanakan putusan MA tersebut," tuturnya.


Wahyu mengungkapkan, sebenarnya tidak semua gugatan yang ditujukan kepada MA terkait caleg napi korupsi dikabulkan. Hanya ada dua gugatan yang dikabulkan MA.

"Hanya dua yang dikabulkan, tetapi secara substansial dikabulkannya permohonan itu berarti mantan napi korupsi dalam konteks ini, itu menjadi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD substansinya," ungkap Wahyu.

KPU pun menurut Wahyu belum membahas usulan menandai napi korupsi di surat suara. "Ini kan konteksnya ada putusan MA begitu. Prinsipnya kita akan melaksanakan putusan MA," ucapnya.
(nvl/elz)

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya kurang lengkap buka link di samping lanjutin baca berita dari situ https://news.detik.com/read/2018/09/18/145701/4217329/10/jalankan-putusan-ma-kpu-saran-parpol-tarik-caleg-eks-koruptor

No comments:

Post a Comment