"Jadi itu sesuatu barang haram, dan dalam banyak kesempatan ketika konsolidasi provinsi kabupaten/kota juga kita melarang keras," ujar Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
"Kita sudah memberikan warning sebenarnya, di rapimnas juga walaupun PKPU pada saat itu belum ada, Perindo itu sudah memberikan peringatan keras agar Partai Perindo tidak mengakomodir eks napi korupsi," kata Rofiq.
Ia mengatakan sebelumnya Perindo tidak mengetahui adanya eks napi korupsi yang mendaftar di partai. Menurutnya hal ini dikarenakan mekanisme pendaftaran yang dilakukan secara bersamaan, sehingga DPP tidak dapat melakukan pengawasan.
"DPP tidak tahu karena kan itu diajukan di semua tingkatan. Kalau semua diajukan di DPP kan pasti tau," kata Rofiq.
"Tapi mekanisme yang diberikan KPU itu semua tingkatan baik kabupaten maupun provinsi atau kota, jadi kontrol di pusat itu lemah. Jadi mekanisme yang ada itu membuat kita tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," sambungnya.
Berikut ini daftar jumlah bacaleg yang teridentifikasi sebagai eks napi korupsi:
- Gerindra: 27
- Golkar: 25
- NasDem: 17
- Berkarya: 16
- Hanura: 15
- PDIP: 13
- Demokrat: 12
- Perindo: 12
- PAN: 12
- PBB: 11
- PKB: 8
- PPP: 7
- PKPI: 7
- Garuda: 6
- PKS: 5
- Partai Sira: 1
- PSI: 0
- Partai Aceh: 0
- Partai Daerah Aceh: 0
- Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5
Total: 199
(gbr/gbr)
No comments:
Post a Comment