Pengacara Iwa K, Lita Viani Purba, ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (31/7/2018) menolak kesimpulan yang diberikan oleh pihak Selfi. Pihak Iwa K, tetap keukeuh tak ada harta yang harus dibagi.
Lita Viani pun mengatakan Iwa K hanya tertawa melihat sikap Selfi Nafilah. Enam tahun bercerai, Selfi baru mengajukan harta gono-gini.
"Ya dia ketawa aja apa yang mau dibagi gitu, selama ini kan gue yang bangun, bapaknya juga. Dia bilang 'kan saya yang bangun', apa yang mau dibagi. Jadi sebenarnya sudah lama, peristiwa lama, ada sebenarnya pemicunya," jelasnya.
Jelang Putusan Sidang, Iwa K: Semoga Dia Bahagia, tonton videonya di sini:
Selfi meminta bagian atas sebagian rumah yang terletak di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Rumah tersebut kini pun masih ditempati oleh Iwa K dan istrinya.
Pengacara Selfi, Rukhiyat Auditiar, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim bisa memenangkan gugatan kliennya. Mereka yakin karena lengkapnya bukti yang disampaikan dalam persidangan.
"Simpulannya sudah disampaikan kesimpulan di persidangan bahwa kita berharap berdasarkan bukti-bukti yang kita ajukan, saksi-saksi kita berharap terbukti seperti gugatan yang kita ajukan," kata Rukhiyat.
"Sebelumnya bukan hal mudah untuk Selfi mengajukan harta bersama ini. Dia hanya ingin memperjuangkan haknya dia. Nggak ada masa kadaluarsanya," tegas pengacara Selfi.
Keputusan akan digelar pada 28 Agustus 2018. Pihak Iwa K tetap berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang terbaik.
"Ya yang berhak itu kan hakim ya, kita hanya membantah apa yang dia gugat gitu cuma kalau dia bilang, ratusan juta tapi tidak ada di dalam persidangan, di persidangan itu dia tidak memunculkan nilainya. Dia cuma minta bagian," pungkas pengacara Iwa K, Lita Viani Purba.
(pus/wes)
Photo Gallery
No comments:
Post a Comment