Dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Pasar Minggu, Senin (27/8/2018), jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan ahli. Jaksa pun meminta untuk membacakan keterangan ahli.
"Tidak bisa hadir, mohon izin untuk dibacakan keterangannya," jata salah seorang jaksa.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho kemudian menanyakan kesediaan dari tim penasihat hukum Ahmad Dhani. Salah seorang kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menolak keterangan ahli hanya dibacakan oleh jaksa.
"Kami keberatan yang mulia karena pertama ada beberapa alasan persyaratan yang harus ahli bacakan, dalam hal ini kami tidak melihat masuk dalam persyaratan tersebut. Yang kedua juga pada faktanya, di persidangan-persidangan sebelumnya bahwa keterangan ahli, apa yang dinyatakan ahli dalam BAP dan persidangan tidak sama. Jadi ini kami keberatan," ujar Hendarsam.
Keterangan ahli akhirnya tak dibacakan dalam sidang tersebut. Hakim lalu menanyakan kesiapan penasihat hukum Dhani untuk menghadirkan saksi meringankan pada sidang selanjutnya.
"Berarti cukup ya penuntut unum selesai dengan demikian. Kami menanyakan pensiht hukum apakah ada saksi yang meringankan dari terdakwa, satu minggu cukup? Tanggal 3 September menberikan kesempatan tim pensihat hukum terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan," ujar Ratmoho.
Hendarsam menyanggupi permintaan hakim. Tim kuasa hukum Dhani berencana menghadirkan empat saksi meringankan dalam persidangan selanjutnya.
"Kemungkinan ada empat, ada saksi fakta dan lain-lain," ujarnya.
Ahmad Dhani sebelumnya didakwa melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter. Cuitan Ahmad Dhani, menurut jaksa, bisa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Dia didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(knv/fdn)
No comments:
Post a Comment