Kurniawan Adi Nugroho selaku wakil ketua LP3HI, tetap ingin agar pihak penyidik memperjelas secara cepat status dari perkara tersebut.
Pihak LP3HI ternyata tidak menyerah. Mereka akan kembali memberikan kesempatan kepada penyidik dalam waktu beberapa bulan ke depan.
"Kami akan berikan kesempatan pada penyidik ya katakanlah 6 bulan lah. 3-6 ini mereka bisa atau nggak. Kalau nggak yaudah hentikan saja. Toh nggak ada ruginya juga. Perkara ini udah dijemur sekian lama, 8 tahun," tegas Kurniawan.
Dengan adanya pengajuan ini walaupun telah ditolak, LP3HI mengatakan agar hal ini dapat mengingatkan kepolisian untuk bergerak cepat.
"Karena ini akan jadi bukti, bahwa kita pernah mengingatkan kepolisian. Bahwa mereka harus berjalan cepat. Ketika kemudian 6 bulan ke depan mereka tidak melakukan tindakan apa pun, ya berarti mereka lambat dan tidak ada niatan. Jangan dzalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti, ya hentikan saja," jelas Kurniawan.
(vep/wes)
Photo Gallery
No comments:
Post a Comment