Pages

Thursday, August 30, 2018

Polisi Bongkar Alasan Status Tersangka Nur Mahmudi

JAKARTA - Kapolres Metro Depok Kombes Didik Sugiharto membongkar alasan pihaknya menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan korupsi kasus kasus pelebaran Jalan Nangka di Depok.

Didik menjelaskan, penetapan tersangka Nur Mahmudi lantaran penyidik sudah mengantongi alat bukti yang diperoleh dari dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk biaya pengadaan pelebaran jalan.

BERITA TERKAIT +

 Nur Mahmudi

Konstruksi perkaranya, menurut Didik, pelebaran jalan itu seharusnya dibebankan kepada pihak apartemen yang membangun di Jalan Nangka tersebut. Dengan adanya fakta itu, dugaan sementara Nur Mahmudi diduga melakukan dugaan korupsi dari APBD yang diadakan.

"Intinya bahwa surat di dalam surat izin itu dibebankan kepada pihak perusahaan yang mendapatkan izin tapi hasil penyidikan APBD itu keluar untuk biaya pengadaan (pelebaran jalan). Perusahaan itu merupakan pengembang apartemen, ada apartemen di Jalan Nangka itu," papar Didik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/8/2018).

Pihak pengembang apartemen pun, kata Didik, telah diminta keterangan dalam penyidikan tersebut. Meski demikian, Didik belum menjelaskan berapa banyak dugaan korupsi yang dinikmati oleh Nur Mahmudi. Namun sejauh ini, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta didapat kerugian negara sebanyak Rp10,7 miliar.

 Nur Mahmudi

Penetapan tersangka pun baru dilakukan terhadap Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto. Didik mengatakan penyidikan masih akan dilanjutkan meskipun telah ada pihak yang ditetapkan tersangka.

"Iya (baru dua tersangka)," katanya.

Nur Mahmudi pun diketahui telah diperiksa pada 19 April lalu. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa untuk mengusut kasus tersebut. Polres Depok juga bekerjasama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara dari proyek itu.

(Ari)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/08/30/338/1943707/polisi-bongkar-alasan-status-tersangka-nur-mahmudi

No comments:

Post a Comment