Pages

Friday, August 3, 2018

Polri Tegaskan Luna Maya-Cut Tari Masih Tersangka Kasus Video Porno

Palembang - LSM Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan kasus video porno dengan tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari. Polri menegaskan keduanya masih tersangka.

"Yah sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).

Polri mempersilakan pihak yang menggugat ke praperadilan. Polri menghargai hak semua warga negara.

"Silakan bila ada pihak pihak yang ingin men-challenge praperadilan, adalah hak semua warga negara. Memang media atau kanalnya praperadilan," ujar Iqbal.

LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian. Sidang gugatan praperadilan ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan," tulis salinan praperadilan yang diperoleh detikcom.
(tor/dhn)

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya kurang lengkap buka link di samping lanjutin baca berita dari situ https://news.detik.com/read/2018/08/03/193355/4148865/10/polri-tegaskan-luna-maya-cut-tari-masih-tersangka-kasus-video-porno

No comments:

Post a Comment