"Yah sampai saat ini perkara yang terkait dengan LM dan CT belum sama sekali ada SP3. Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).
Polri mempersilakan pihak yang menggugat ke praperadilan. Polri menghargai hak semua warga negara.
LP3HI meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari, yang sudah mengendap bertahun-tahun di kepolisian. Sidang gugatan praperadilan ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan," tulis salinan praperadilan yang diperoleh detikcom.
(tor/dhn)
No comments:
Post a Comment