Pages

Friday, August 24, 2018

Vonis 18 Bulan Bui untuk Meiliana Dinilai Cederai Rasa Keadilan

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara yang memvonis ibu rumah tangga dari Tanjung Balai, Meiliana (44), dengan hukuman 18 bulan penjara.

"Keputusan pengadilan tersebut mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan," kata Juru bicara PSI, HM Guntur Romli, Jumat (24/8/2018).

BERITA TERKAIT +

PSI setuju bahwa di Indonesia, penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antarumat beragama, harus dilarang.

Namun dalam kasus Meiliana, menurut dia, sulit sekali diterima argumentasi bahwa apa yang dilakukan ibu Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama.

"Ibu Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," tegasnya.

Dia pun mengingatkan Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushala, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang.

 

Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan.

"Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya," ucap Guntur.

Oleh karena itu, DPP PSI menyatakan keprihatinannya atas keputusan Pengadilan Negeri Medan memvonis terdakwa atas nama Meiliana penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama.

Pengadilan Negeri Medan memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.

Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlau keras.

Untuk itu pula PSI berharap pengajuan banding yang dilakukan tim penasihat hukum Meiliana dapat dikabulkan oleh pengadilan tinggi.

"Dan, Bu Meiliana dapat dilepaskan dari tahanan sampai turun keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat," ujar Guntur Romli.

(sal)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/08/24/337/1940751/vonis-18-bulan-bui-untuk-meiliana-dinilai-cederai-rasa-keadilan

No comments:

Post a Comment