"Kami memeriksa dokumen yang dimasukkan M Taufik," kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos saat dihubungi, Kamis (20/9/2018).
Pemeriksaan dokumen pencalonan M Taufik merupakan tindaklanjut KPU DKI atas surat edaran KPU pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg. KPU daerah diminta mencermati ulang nama-nama calon anggota DPRD yang dalam susunan daftar calon sementara (DCS) berstatus mantan napi korupsi.
"Setelah kami cermati kembali, kami diminta untuk memasukkan nama yang bersangkutan dalam DCT. Kami tetapkan hari ini dan sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat," sambung Betty.
Dalam revisi perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dicentumkan syarat-syarat pencalonan eks napi korupsi.
Caleg eks napi korupsi harus melengkapi surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir model BB.1 dengan melampirkan di antaranya surat keterangan dari kepala Lapas, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk suurat dari pimpinan redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.
"Kalau memang yang bersangkutan ternyata belum melengkapi, masih ada kesempatan melengkapi 3 hari (setelah diundangkannya revisi PKPU)," sebut Betty.
(fdn/idh)
No comments:
Post a Comment