Pages

Monday, September 10, 2018

KPK Terima Kuasa Uang di Rekening Setnov untuk Pengganti Korupsi E-KTP

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kuasa rekening milik terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov). Penyerahan tersebut terkait dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

"KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak perbankan, karena pihak SN telah memberikan surat kuasa terkait uang yang disimpan di salah satu bank," kafa Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/8/2018).

BERITA TERKAIT +

Terkait uang pengganti ini, sebelumnya Setnov telah melakukan cicilan untuk menutupi kerugian negara tersebut. Pada Mei 2018 lalu, pihak Setnov sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 Dolar AS.

Gedung KPK

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap bahwa Setnov menerima fee dari proyek e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov yang saat itu sebagai ketua Fraksi Golkar di DPR RI turut mengintervensi pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya untuk menggolkan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Setnov juga disebut telah menerima jam tangan mewah merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar (kurs rupiah tahun 2012) dari Direktur Biomorf Lone LLC (Alm) Johannes Marliem.

Selain uang pengganti, Majelis Hakim memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan karena korupsi e-KTP.

(qlh)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/09/10/337/1948694/kpk-terima-kuasa-uang-di-rekening-setnov-untuk-pengganti-korupsi-e-ktp

No comments:

Post a Comment