Pages

Tuesday, September 4, 2018

Nelayan Penangkap Kepiting Jadi Tersangka, Menteri Susi hingga Sultan HB X Ikut Prihatin

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X berharap Tri Mulyadi, nelayan penangkap kepiting di Pantai Samas Bantul, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY diberi keringanan.

"Pak Gubernur memang memberikan perhatian pada kasus ini. Beliau berharap nelayan penangkap kepiting di Bantul bisa diberi keringanan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka saat ditemui di ruang kerjanya seperti dikutip Antara, Selasa (4/9/2018).

BERITA TERKAIT +

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Oke) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (foto: Okezone)

Meski Sultan menegaskan bahwa proses hukum yang berlaku tetap harus berjalan, DKP DIY diminta untuk melakukan pendekatan kepada Polda DIY agar bisa memprioritaskan upaya pembinaan kepada nelayan tersebut.

"Pak Gubernur memerintahkan kami untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada Polda DIY. Proses hukum tetap berjalan. Akan tetapi, untuk kasus ini mungkin nanti kalau bisa cukup semacam pembinaan," tegas Bayu.

Apalagi, kata dia, penangkapan kepiting termasuk aktivitas yang belum terlalu banyak dilakukan nelayan di DIY. "Di Yogyakarta penangkapan kepiting termasuk aktivitas yang belum biasa, kalau lobster memang banyak. Tidak seperti nelayan di pantai utara Jawa Tengah," katanya.

Kronologi Nelayan Kepiting Jadi Tersangka

Penetapan nelayan Mina Samudra Pantai Samas Srigading Sanden Bantul sebagai tersangka jadi perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Polair Polda DIY setelah mengkap kepiting 2,7 kg di Sungai Opak.

Penyidik menjerat lelaki 32 tahun itu lantaran melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Pemen-KP/2016 tentang pelarangan atau penangkapan atau pengeluaran kepiting dengan berat dibawah dua ons.

Menteri Susi Pudjiastuti secara khusus memerintahkan ‎Tim Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Yunus Husein didampingi Asistensi Staf Khusus Satgas 115 Pahrur Rozi menemui Tri Mulyadi di rumahnya di Pantai Samas, Senin 3 September 2018.

Menteri Susi Pudjiastuti Berikan Apresiasi Kepada Penulis Muda tentang Samudera Kita

Mantan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI dan Pahrur Rozi melakukan pertemuan tertutup bersama Tri Mulyadi, Sadino, Ketua Nelayan Mina Samudra Samas Sigit.

Pertemuan itu dimaksudkan fakta kronologis dari awal mencari kepiting sampai penetapan tersangka. Ditemui usai pertemuan, Yunus Husein menjelaskan kedatangan dirinya dan tim Satgas 115 ke Samas untuk mencari data dan fakta terkait dengan pejualan kepiting.

"Kita ingin tahu data dan fakta yang sebenarnya, apakah benar gara-gara mejual kepiting 2,7 kilogram seorang nelayan layak dijadikan tersangka," ujar Yunus.

Mestinya sebelum dilakukan penegakan hukum, sosialisasi terhadap aturan tentang penangkapan kepiting harus dilakukan. Sehingga hukum itu tidak saja ada kepastian hukum, tetapi yang lebih tinggi ialah keadilan. "Dalam penegakan hukum perikanan harus mempertimbangkan prinsip kedaulatan, kesejahteraan dan keberlangsungan sumber daya harus seimbang semuanya," kata Yunus.

Dijelaskan, peristiwa yang dialami Tri Mulyadi sekarang ini juga kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. "Kejadian seperti ini juga terjadi didaerah lain, korbannya adalah nelayan kecil," jelasnya.

Kasus-kasus seperti itu sering menimpa nelayan di Aceh, Palembang, Ternate, Tahuna hingga Sorong. Banyak nelayan dipalak duit, jika tidak mau proses hukum akan dilanjutkan. Persoalan yang membelit nelayan lantaran menjual kepiting 2,7 kilogram akan dikomunikasi dengan Kapolda DIY. Karena tentu tidak layak jadi tersangka jika aturan tersebut belum disosialisasikan.‎

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bantul, Suyanto mengatakan pekerjaan sebagai nelayan didominasi rakyat kecil yang taat dan takut ketika berurusan dengan hukum. Karena waktu mencari kepiting, Tri Mulyadi karena tidak paham dengan hukum.

"Memang nelayan mendapat sosialusasi tetapi larangan penangkapan lobster dan rajungan dengan ukuran dibawah 200 gram, bertelur nelayan tidak menangkap karena sudah tahu aturannya," kata Suyanto.

Sebelumnya

1 / 2

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/09/04/510/1945965/nelayan-penangkap-kepiting-jadi-tersangka-menteri-susi-hingga-sultan-hb-x-ikut-prihatin

No comments:

Post a Comment