Pages

Monday, September 10, 2018

Tolak Warga dan Sekutunya Diselidiki Atas Kejahatan Perang, AS Ancam Pengadilan Internasional

WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) menyatakan akan mengambil sikap agresif terhadap Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dan mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap para hakimnya jika penyelidikan terhadap kejahatan perang yang dituduh dilakukan oleh warga AS di Afghanistan diteruskan. Gedung Putih menyebut ICC sebagai pengadilan yang tidak sah.

Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton akan mengumumkan sikap ini di depan kelompok konservatif Masyarakat Federalis di Washington pada Senin. Pidato itu akan menjadi yang pidato penting pertama Bolton sejak dia berada di Gedung Putih tahun ini.

BERITA TERKAIT +

BACA JUGA: ICC Akui Palestina, Perang Gaza Akan Diinvestigasi

"Amerika Serikat akan menggunakan segala cara yang diperlukan untuk melindungi warga negara kita dan sekutu- sekutu kita dari penuntutan yang tidak adil oleh pengadilan tidak sah ini," demikian isi draft pidato yang akan disampaikan Bolton sebagaimana dilihat Reuters, Senin (10/9/2018).

Bolton akan mengatakan bahwa Departemen Luar Negeri AS akan mengumumkan penutupan kantor Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Washington terkait upaya Palestina mendorong ICC menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan Israel.

"Amerika Serikat akan selalu berdiri dengan teman dan sekutu kami, Israel," demikian tertulis dalam draft pidato Bolton.

Pihak Palestina mengatakan, mereka tidak akan membatalkan permintaannya kepada ICC dan menyebut ancaman Gedung Putih itu sebagai sebuah upaya tekanan dari Pemerintahan Presiden Trump seperti yang telah dia lakukan pada dana bantuan pengungsi Palestina. Gedung Putih memangkas dana bantuan mereka untuk UNRWA dan menghentikan sumbangan untuk rumah sakit-rumah sakit Palestina di Yerusalem Timur.

"Kami menegaskan kembali bahwa hak-hak rakyat Palestina tidak untuk dijual, bahwa kami tidak akan menyerah pada ancaman dan intimidasi AS," kata pejabat Palestina Saeb Erekat dalam sebuah pernyataan.

"Dengan demikian, kami terus menyerukan kepada Pengadilan Pidana Internasional untuk membuka penyelidikan langsung terhadap kejahatan Israel."

Naskah pidato Bolton juga menyatakan bahwa AS akan melakukan perlawanan jika ICC secara resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang diakukan oleh anggota pasukan dan intelijen AS di Afghanistan semasa perang. Jika penyelidikan dibuka, pemerintahan Trump akan mempertimbangkan untuk melarang para hakim dan jaksa ICC untuk masuk ke AS dan menjatuhkan sanksi terhadap dana apa pun yang mereka miliki di dalam sistem keuangan AS dan menuntut mereka di sistem pengadilan AS.

“Kami tidak akan bekerja sama dengan ICC. Kami tidak akan memberikan bantuan kepada ICC. Kami tidak akan bergabung dengan ICC. Kami akan membiarkan ICC mati dengan sendirinya. Bagaimanapun, untuk semua maksud dan tujuan, ICC sudah mati bagi kami, ” tertulis dalam naskah pidato Bolton.

BACA JUGA: Palestina Serahkan Bukti Kejahatan Israel ke ICC

AS juga akan menegosiasikan perjanjian bilateral yang lebih mengikat dengan negara-negara internasional agar mereka tidak menyerahkan warga negara AS ke pengadilan Den Haag.

Negeri Paman Sam adalah salah satu negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma yang membentuk ICC pada 2002. Presiden AS saat itu, George W. Bush menentang dibentuknya pengadilan tersebut, tetapi penerusnya Presiden Barack Obama mengambil beberapa langkah untuk bekerja sama dengan ICC.

“Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah di Dewan Keamanan PBB untuk membatasi kekuatan ICC, termasuk untuk memastikan bahwa ICC tidak melaksanakan yurisdiksi atas warga AS dan warga negara dari sekutu kami yang belum meratifikasi Statuta Roma,” tertulis dalam naskah pidato tersebut.

(dka)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/09/10/18/1948665/tolak-warga-dan-sekutunya-diselidiki-atas-kejahatan-perang-as-ancam-pengadilan-internasional

No comments:

Post a Comment