Pages

Thursday, August 2, 2018

Dampak Peraturan Baru BPJS Kesehatan, IDI: Korbankan Keselamatan Pasien

BPJS Kesehatan membuat Peraturan Dirjen Jaminan Pelayanan (Perdimjampel) BPJS Kesehatan yang berlaku per tanggal 21 Juli 2018. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai bahwa aturan dapat merugikan masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Dirut BPJS Kesehatan Nomor 8920/I.2/0718. Isinya terkait dengan sistem pelayanan klaim persalinan yang dibayar satu paket dengan kondisi bayi baru lahir sehat maupun tidak, adanya pembatasan kuota pasien operasi katarak, serta tindakan fisioterapi yang dijamin JKN hanya dua kali dalam seminggu (8 kali tindakan dalam satu bulan).

BERITA TERKAIT +

Faktanya, peraturan tersebut dibuat karena pembiayaan JKN mengalami defisit. Hingga akhir tahun 2017 diprediksi angkanya mencapai Rp3,6 Trilliun.

 (Baca Juga:Ini Isi Protes Dokter atas Peraturan Baru BPJS Kesehatan)

Ketua Umum PB IDI Prof Dr Ilham Oetama Marsis, SpOG mengungkapkan, peraturan tersebut dibuat bukannya menguntungkan, tapi malah merugikan masyarakat. Terlebih di antara dokter dan pasien saat melakukan tindakan pengobatan.

"Aturan itu dapat mengorbankan keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan kualitasnya menurun," ujarnya dalam Press Conference yang digelar di Kantor PB IDI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).

 

Prof Marsis membeberkan, dalam aturan Perdirjampel nomor tiga yang dibuat tersebut seharusnya semua kelahiran bayi dapat pelayanan optimal. Sebab, bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat atau meninggal dunia. Hal ini bertentangan dengan semangat IDI untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian bayi.

 (Baca Juga:MUI Tidak Tolak Imunisasi MR, Menkes Nila: Orangtua Jangan Takut Haram)

Dilanjutkan Prof Marsis, dalam Perdirjampel nomor dua disebutkan bahwa ada pembatasan pasien operasi katarak berdasarkan kuota. Akibatnya, jika peraturan tersebut mulai berlaku, dampaknya bisa meningkatkan angka kebutaan. Padahal kondisi tersebut dapat menghambat seseorang beraktivitas sehari-hari dan berisiko mengalami cedera.

Nah, untuk peraturan Perdirjampel nomor lima, Prof Marsis juga menanggapi bahwa dampaknya membuat pasien fisioterapi tidal berhasil sembuh dengan kondisi optimal. Khusus pasien disabilitas tentu juga akan sulit teratasi.

"Tidak cuma pasien yang terkena dampak, dokternya juga kena imbas. Dokter dapat berpotensi melanggar sumpahnya karena melakukan praktik yang tidak sesuai dengan profesi," ucapnya.

Di samping itu, jika peraturan ini mulai diterapkan, khawatirnya dapat meningkatkan konflik antara dokter dan pasien. Juga antara dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan (rumah sakit atau puskesmas).

"BPJS Kesehatan memang mencoba berupaya meminimalisir defisit dengan membuat peraturan baru. Nah, peraturan ini malah akan punya dampak dengan sistem pembayaran dan tidak menghasilkan mutu pelayanan yang baik," tegas Prof Marsis.

(tam)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://lifestyle.okezone.com/read/2018/08/02/481/1930879/dampak-peraturan-baru-bpjs-kesehatan-idi-korbankan-keselamatan-pasien

No comments:

Post a Comment