Pages

Wednesday, August 29, 2018

Kapitra Sebut Deklarasi 2019GantiPresiden Bisa Dijerat Pasal Penghasutan

JAKARTA - Mantan Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Kapitra Ampera menilai massa aksi #2019GantiPresiden berpotensi terjerat dengan pasal penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara.

"Tagar Ganti presiden itu menyerang orang yang masih menjabat dan harus juga perlindungan kemanan nasional, ketertiban umum, nah kalau sudah bentrok ini, kalau sudah bentrok kan gimana," kata Kapitra kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).

BERITA TERKAIT +

Pada hakikatnya, persoalan #2019GantiPresiden memang tidak melawan hukum, baik dalam undang-undang pemilu maupun yang lainnya, akan tetapi peserta demokrasi yang memang sudah diatur dalam undang-undang, harus memenuhi Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Artinya sebelum dia melakukan hal itu harus dijaga tentang kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui secara normatif, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku, menjaga dan menghormati ketertiban umum dan menjaga keutuhan dan persatuan bangsa," ucapnya.

 ganti

Jika para deklator maupun para demonstran #2019GantiPresiden mengabaikan amanat yang tertera dalam Pasal 6 yakni menganggu ketenangan masyarakat, maka para peserta dapat dibubarkan sesuai dengan Pasal 15 mengatakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum itu dapat dibubarkan oleh pihak polisi.

"Jadi ada hak azasi, ada kewajiban azasi. Nah kalau sudah dia cenderung kepada (bentrok atau chaos), rusaknya kesatuan bangsa atau ada UU yang terlanggar, maka dia dapat dibubarkan," bebernya

 ganti

Akan tetapi, jika pihak kepolisian sudah membubarkan kemudian para demontran melakukan perlawanan maka bisa dipidanakan

"Kalau sudah dibubarkan, lalu dia akan melawan katakanlah aparat. Bisa ada pidana kuhp. Bisa dipenjara satu tahun empat bulan menurut Pasal 212, kalau dia melawan, tapi kalau sudah diingatkan dan dibubarkan itu bisa, yang lebih saya khawatirkan bukan itu, dia bisa masuk kepada Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan,” tutupnya.

(wal)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/08/29/605/1943145/kapitra-sebut-deklarasi-2019gantipresiden-bisa-dijerat-pasal-penghasutan

No comments:

Post a Comment