"Nggak mudah memang. Ada juga pendekatan, misal yang di Sulteng, di Palu, pendekatan bottom-up dari pemda itu juga membantu. Jadi kami lagi cari fomulasi-formulasi, yang kedua pihak bisa terima. Jadi Komnas HAM, Kejaksaan, TNI-Polri, semua harus terlibat," ujar Yasonna di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/8/2018).
Meski begitu penuntasan kasus HAM di masa lalu, kata Yasonna, sudah berjalan. Langkah penyelesaian dibagi menjadi dua: langkah hukum (yudisial) dan rekonsiliasi (non-yudisial).
Sebelumnya, Jokowi menyinggung kasus pelanggaran HAM di masa lalu dalam pidato HUT ke-73 RI di DPR. Jokowi menegaskan kasus HAM masa lalu akan diselesaikan.
"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Jokowi dalam Sidang Tahunan HUT ke-73 RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
(dkp/hri)
No comments:
Post a Comment