Terdapat penemuan baru dalam sidang tersebut. Ilyas, saksi ahli dari BNN Cirebon, mengungkapkan beberapa hal mengenai assessment. Sementara ini Roro baru menjalani proses assessment medis.
"Kalau sebelumnya hanya di assessment medis berdasarkan PP 2005/2011. Ada semangat baru diubah dengan peber 2014 ditandatangani oleh menhukam, Kapolri, Kajagung, semua petinggi negeri ini lah dalam proses hukum termasuk BNN, dan itu implementasinya melahirkan konsep tim assessment terpadu," ujar Ilyas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8).
Ia pun menjelaskan ia hanya menjelaskan secara teori dan tidak ada keberpihakan pada pihak mana pun.
"Sepanjang bukan dikeluarkan oleh assessment terpadu secara hukum formal karena hukum formalnya adalah adanya assessment terpadu yang ada di BNNK atau BNNP, anggap aja itu invalid," tambah Ilyas.
Pihak kuasa hukum pun akan mengajukan permohonan untuk menjalankan assessment terpadu.
"Kami akan berikan secepatnya (pengajuan). Berdasarkan ada legal standingnya ada dasarnya memberikan surat. Mudah-mudahan dengan saksi ahli kita tergerak dari kebijaksanaan majelis untuk memberikan assessment terpadu," tukas Asgar, kuasa hukum Roro.
Sidang lanjutan akan diadakan pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan agenda saksi yang meringankan Roro Fitria.
(vep/dal)
Photo Gallery
No comments:
Post a Comment