Pages

Friday, August 17, 2018

Roro Fitria Coba Ajukan Ikuti Assessment Terpadu

Jakarta - Sidang lanjutan Roro Fitria beragendakan keterangan dari saksi ahli dari pihak BNN dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8).

Terdapat penemuan baru dalam sidang tersebut. Ilyas, saksi ahli dari BNN Cirebon, mengungkapkan beberapa hal mengenai assessment. Sementara ini Roro baru menjalani proses assessment medis.

"Kalau sebelumnya hanya di assessment medis berdasarkan PP 2005/2011. Ada semangat baru diubah dengan peber 2014 ditandatangani oleh menhukam, Kapolri, Kajagung, semua petinggi negeri ini lah dalam proses hukum termasuk BNN, dan itu implementasinya melahirkan konsep tim assessment terpadu," ujar Ilyas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/8).

"Teorinya adalah assessment itu kan bisa dimohonkan di tingkat penyidikan, bisa di tingkat penuntutan dan bisa juga di persidangan sebelum dituntut oleh jaksa atau divonis oleh majelis hakim itu masih bisa dan tentu lagi-lagi itu kewenangannya majelis hakim yang menyidangkan," lanjut Ilyas.

Ia pun menjelaskan ia hanya menjelaskan secara teori dan tidak ada keberpihakan pada pihak mana pun.

"Sepanjang bukan dikeluarkan oleh assessment terpadu secara hukum formal karena hukum formalnya adalah adanya assessment terpadu yang ada di BNNK atau BNNP, anggap aja itu invalid," tambah Ilyas.

Pihak kuasa hukum pun akan mengajukan permohonan untuk menjalankan assessment terpadu.

"Kami akan berikan secepatnya (pengajuan). Berdasarkan ada legal standingnya ada dasarnya memberikan surat. Mudah-mudahan dengan saksi ahli kita tergerak dari kebijaksanaan majelis untuk memberikan assessment terpadu," tukas Asgar, kuasa hukum Roro.

Sidang lanjutan akan diadakan pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan agenda saksi yang meringankan Roro Fitria.

(vep/dal)


Photo Gallery

1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20

Let's block ads! (Why?)

https://hot.detik.com/read/2018/08/17/133230/4170801/230/roro-fitria-coba-ajukan-ikuti-assessment-terpadu

No comments:

Post a Comment