Begitulah yang dipaparkan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika menanggapi importir umum atau produsen mobil yang mungkin mengeluhkannya.
"Kalau untuk melindungi ekonomi suatu negara, sah-sah saja. Sampai saat ini sih tidak dipermasalahkan oleh WTO," papar Putu di IPC Car Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
WTO adalah satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional, termasuk impor-ekspor kendaraan. Bilamana suatu negara merasa dirugikan atas kebijakan negara lainnya terkait perdagangan, WTO bisa saja turun tangan untuk membereskan permasalahan terkait seperti Indonesia kepada kebijakan ekspor mobil di Vietnam baru-baru ini.
Tapi disebutkan oleh Putu, bila hal itu terkait menjaga perekonomian suatu negara, maka WTO membolehkannya. "Jadi kalau dalam keadaan ekonomi seperti ini, kita kan ingin jaga. Negara berhak untuk membatasi. Jadi sah-sah saja," tambah Putu.
Putu sebelumnya mengatakan, larangan impor mobil mewah mewah bermesin 3.000 cc ke atas sudah mendapatkan restu dari importir terkait. Dialog antara importir mobil mewah dan pebisnis terkait sudah dilakukan. Hasilnya, dengan keadaan rupiah sekarang mereka setuju untuk memberhentikan impor mobil di atas 3.000 cc sementara.
(ruk/ddn)
Kalo berita nya kurang lengkap buka link di samping lanjutin baca berita dari situ https://oto.detik.com/read/2018/09/05/152220/4198838/1207/larang-impor-mobil-mewah-ri-takkan-disentil-wto
No comments:
Post a Comment