"Tolak! Tolak! Tolak kasasi. Tolak kasasi sekarang juga," teriak massa dari Save Our Sister di depan Kantor Kejati Jambi, Jalan Ahmad Yani, Jambi, Senin (17/9/2018).
Dalam aksi itu, massa membentangkan berbagai poster yang berisi penolakan kasasi jaksa di kasus itu. Seperti:
Tolak Kasasi Jaksa
"Pelaku pemerkosaan akan semakin subur," teriak seorang orator.
Aksi ini berjalan damai. Perwakilan demo kemudian ditemui pimpinan Kejati Jambi di dalam ruangan untuk menyampaikan langsung petisi mereka.
Sebagaimana diketahui, anak tersebut menjadi korban perkosaan kakaknya pada September 2017 lalu. Dia kemudian diduga melakukan aborsi atas kehamilannya pada Februari 2018 dan membuang janin yang kemudian diketahui warga serta menjadi awal mula penyidikan kasus ini.
Singkat cerita ditetapkan 3 tersangka yakni:
1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.
Pengadilan Negeri Muara Bulian kemudian memutus bersalah si kakak dan menjatuhi hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Si adik, yang menjadi korban perkosaan dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan, sementara si ibu masih proses.
Si anak yang menjadi korban pemerkosaan kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jambi kemudian membebaskan si anak. Namun, kebebasannya harus terganggu karena jaksa mengajukan kasasi dan ngotot memenjarakan anak korban perkosan. Jaksa meminta si anak dihukum 6 bulan penjara dengan latihan kerja 3 bulan.
(asp/asp)
No comments:
Post a Comment