"Nanti diagendakan penyidik, tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (28/8/2018).
Penyidik meningkatkan status tersangka Nur Mahmudi sejak tanggal 20 Agustus 2018 lalu. Selain Nur Mahmudi, mantan Sekda Harry Prihanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, tunggu saja," imbuh Argo.
Polisi telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.
Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017 lalu. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.
Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. Sementara polisi belum memberikan penjelasan modus Nur Mahmudi dalam korupsi tersebut.
(mei/idh)
No comments:
Post a Comment