Pages

Tuesday, August 28, 2018

Nur Mahmudi Segera Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi

Depok - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka, Tapos. Polisi segera memeriksa Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam waktu dekat.

"Nanti diagendakan penyidik, tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Selasa (28/8/2018).


Penyidik meningkatkan status tersangka Nur Mahmudi sejak tanggal 20 Agustus 2018 lalu. Selain Nur Mahmudi, mantan Sekda Harry Prihanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak peningkatan status sebagai tersangka, keduanya belum diperiksa lagi. Kedua tersangka juga belum ditahan oleh aparat polisi.

"Belum, tunggu saja," imbuh Argo.

Polisi telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga telah memperoleh hasil audit dari Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat yang menemukan adanya kerugian atas dugaan korupsi itu.


Kasus itu mulai disidik Polresta Depok pada November 2017 lalu. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan jalan tersebut.

Pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka itu menggunakan dana dari APBD Tahun Anggaran 2015 senilai Rp 17 miliar. Sementara polisi belum memberikan penjelasan modus Nur Mahmudi dalam korupsi tersebut.
(mei/idh)

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya kurang lengkap buka link di samping lanjutin baca berita dari situ https://news.detik.com/read/2018/08/28/231925/4186950/10/nur-mahmudi-segera-diperiksa-sebagai-tersangka-korupsi

No comments:

Post a Comment