Pages

Thursday, September 20, 2018

Inikah Akhir Perjalanan OSO di Senayan?

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Calon Anggota DPD yang akan berlaga di Pemilu 2019 dilarang dari Partai Politik (Parpol). Penegasan ini pun dimanfaatkan oleh KPU RI untuk mencoret para calon senator dari parpol untuk berlaga pada pemilu nanti.

Dirangkum detikcom, Kamis (20/9/2018), penegasan yang dikeluarkan MK untuk menjawab simpang-siur informasi yang menyatakan pada 2019 calon senator diperbolehkan dari parpol. Menurut MK informasi yang beredar itu tidak benar.

"Mahkamah menegaskan bahwa Mahkamah tidak akan dan tidak boleh menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Nomor 30/PUU- XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018, melainkan hanya menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah sehingga tiba pada Amar Putusan sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo," ucap hakim MK, I Dewa Gede Palguna, kepada wartawan di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/9/2019).

Putusan MK itu teregister Nomor 30/PUU- XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018. MK menegaskan, putusan tersebut dilaksanakan pada Pemilu 2019. Hal ini melihat tanggal pembacaan putusan pada 23 Juli 2018.

KPU pun merespons putusan MK itu dengan cepat. Sejumlah calon senator dari parpol dicoret, salah satunya Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga Ketum Hanura.

Selain OSO, Victor Juventus G May, dari dapil provinsi Papua Barat, juga dicoret KPU. Pencoretan dilakukan karena caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol.

"(Yang dicoret) Juventus dari (dapil) Papua Barat, sama Pak OSO," kata komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU.

Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade, menyebut karier OSO kandas setelah dicoret KPU sebagai bacaleg DPD. Menurutnya, OSO sudah tak mungkin lagi masuk parlemen.

"Untuk mencalonkan diri di DPR dan DPD kan sudah kandas. Karier Pak OSO selesai sudah di 2019-2024, beliau tidak akan masuk di parlemen, baik sebagai anggota DPD atau DPR," kata Andre, terpisah.

Dia kemudian menambahkan soal keheranannya mengapa OSO memilih maju sebagai bacaleg DPD. Menurut Andre, hal ini makin menunjukkan ketidakpercayaan OSO terhadap Hanura.

"Mendaftarnya Pak OSO jadi bacaleg DPD itu menunjukkan Pak OSO tidak percaya diri ya terhadap partai beliau sendiri. Padahal Pak OSO sudah Ketua DPD RI, orang dekat Pak Jokowi, kan lucu," ucap Andre

Sedangkan OSO mengatakan, sudah menggugat KPU ke Bawaslu. Gugatan itu disebutnya sudah dilakukan hari ini. OSO juga berkelakar soal siapa yang berani mencoret-coret namanya.

"(Gugatan) sudah tadi, sudah diterima Bawaslu dan uji materi juga sudah, sudah diterima dan dinyatakan pantes untuk di persoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil," tutur OSO.
(rvk/gbr)

Let's block ads! (Why?)

Kalo berita nya kurang lengkap buka link di samping lanjutin baca berita dari situ https://news.detik.com/read/2018/09/20/185513/4221547/10/inikah-akhir-perjalanan-oso-di-senayan

No comments:

Post a Comment