"Jadi prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja kecuali dari anggaran negara, APBN, APBD, asing, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
"Yang tidak boleh memberikan sumbangan adalah yang identitasnya tidak lengkap, tidak jelas. Jadi misalnya 'hamba Allah'. Dalam laporan dana kampanye tidak boleh ada penyumbang 'hamba Allah', harus jelas nama alamat dan NPWP-nya," ungkap Pramono.
Sementara itu KPU tak membatasi besaran dana kampanye yang berasal dari masing-masing pasangan calon atau kandidat. Oleh karena itu jika capres atau cawapres mau menyumbang untuk kampanyenya sendiri maka tidak dibatasi.
"Misalnya caleg mau nyumbang untuk dirinya sendiri tidak ada batasannya. Capres-cawapres kalau pakai dana sendiri boleh tidak ada batasnya. Yang saya jelaskan tadi itu soal penyumbang yang tidak boleh," ungkapnya.
Selain itu besaran sumbangan dana kampanye dari parpol kepada calon kandidat capres-cawapres tak dibatasi. Asalkan sumber dana tersebut dilaporkan secara jelas dan lengkap.
"Jadi parpol mau menyumbang untuk paslon, pengurus parpol menyumbang untuk parpolnya itu enggak masalah," ungkapnya.
Laporan dana kampanye nantinya harus dilaporkan secara bertahap pada pertengahan masa kampanye di bulan Januari 2019 dan di akhir masa kampanye bulan April.
Diketahui masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres dimulai sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
(yld/bag)
No comments:
Post a Comment