JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Utut Adianto rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center yang menyeret Bupati non-aktif Purbalingga, Tasdi, pada siang hari ini.
Utut mengaku ada sekira 11 pertanyaan yang dilayangkan penyidik lembaga antirasuah kepada dirinya. Salah satu yang dipertanyakan penyidik yakni terkait hubungannya dengan Tasdi yang merupakan mantan kader partai berlambang banteng moncong putih.
Bupati non-Aktif Purbalingga, Tasdi
"Ya ada 11 pertanyaan mengenai mantan kader kita Pak Tasdi. Ya nanyain hubungannya. Saya rasa cukup ya," ungkap Utut di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Utut menyatakan, dirinya sudah menjelaskan secara terang kepada penyidik soal hubungannya dengan Tasdi di Purbalingga. Diakui Utut, dirinya memang punya kepentingan di daerah Purbalingga karena memang masuk kedalam dapilnya.
"Memang saya dari Purbalingga dapil saya kan Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara," jelasnya.
Sayangnya, Utut enggan menerangkan lebih jelas ke awak media soal komunikasi antara dirinya dengan Tasdi. Katanya, hal itu telah dijelaskan secara detail ke penyidik. "Ini kan masuk materi. Tanya penyidik ya. Tanya pak penyidiknya tu pak budi," pungkasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati non-aktif Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.
Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Keempatnya ialah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(aky)
Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/09/18/337/1952070/utut-adianto-dicecar-kpk-soal-hubungannya-dengan-tersangka-tasdi-di-purbalingga
No comments:
Post a Comment