Menurut keterangan Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hadi, kasus tersebarnya foto alat vital Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang itu bermula dari perkenalannya dengan seorang wanita pada tanggal 14 Agustus 2018 silam.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Siswanto mendapat panggilan telepon dari seorang wanita.
Setelah bertukar nomor WhatsApp, keduanya terlibat dalam perbincangan mesra. Tak hanya itu, wanita yang belum diketahui identitas aslinya itu juga mengirimkan foto setengah telanjang kepada Siswanto.
Sebagai gantinya, pria yang sudah mempunyai istri dan anak itu diminta menujukkan alat kelaminnya.
"Dia (Siswanto, red) menurutinya dengan membuka resletingnya. TKP di kantor Desa Kedungotok," ungkap Ismono.
Bahkan di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Siswanto bersedia melakukan onani sembari berkomunikasi dengan wanita tersebut lewat video call.
"Itu dilakukan dengan telanjang. TKP di kamar mandi rumahnya (Siswanto)," terangnya.
Tanpa sepengetahuan Siswanto, video call tersebut direkam oleh lawan bicaranya. Gelagat buruk pun muncul dua hari kemudian ketika rekaman itu digunakan pelaku untuk memeras Siswanto. Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto bugil Siswanto jika tak diberi uang.
Awalnya Siswanto bersedia mentransfer uang sebesar Rp 300 ribu kepada pelaku. Namun pelaku meminta uang lagi dengan jumlah yang lebih besar, yaitu Rp 10 juta yang kemudian tidak dipenuhi oleh Siswanto. Hal ini berujung pada penyebaran foto alat vital Siswanto di media sosial.
"Ini ada kaitannya dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan pemerasan, kasusnya kami tangani. Kami masih menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan yang kami lakukan," ungkap Ismono.
(lll/lll)
No comments:
Post a Comment