Pages

Tuesday, August 21, 2018

Vaksin MR Difatwa Haram, DPR Panggil Kemenkes Awal September

JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan mengandegakan rapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada awal September 2018. Rapat ini untuk membahas adanya fatwa dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin measles-rubella (MR) haram untuk digunakan karena mengandung unsur babi dan organ tubuh manusia.

"Jelas Komisi IX kita agendakan, awal September nanti untuk berbicara dengan Kemenkes, validitas dari rekomendasi yang dikeluarkan MUI, bagaimana solusinya," ujar Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

BERITA TERKAIT +

Irgan mengatakan, Komisi IX akan menanyakan Kemenkes apakah yang akan dilakukan pasca-keluarnya fatwa haram ini. "Apakah Kemenkes tetap menggunakan ini sepanjang belum ada (vaksin yang baru), atau Kemenkes sudah bisa menemukan produk yang halal untuk digunakan," jelasnya.

Irgan memahami kewenangan Kemenkes tidak sampai pada penelitian untuk menentukan halal atau haramnya suatu vaksin. Meski begitu, DPR tetap mendorong pemerintah untuk menemukan vaksin yang halal sehingga bisa digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Vaksin MR

"Apakah halal haram itu kan tugasnya MUI melakukan penyelidikan, nah sekarang kan ditemukan haram. Jadi sekarang tugas Kemenkes agar dilakukan upaya mencari vaksin yang halal," kata Irgan.

MUI menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. Dalam fatwa itu disebutkan vaksin MR buatan SSI haram tapi boleh digunakan karena dalam keadaan terpaksa.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF.

"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dharurah syar'iyyah). Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," sambungnya.

(qlh)

Let's block ads! (Why?)

Kalo beritanya tidak lengkap buka aja link di samping buat baca berita lengkap nya http://news.okezone.com/read/2018/08/21/337/1939397/vaksin-mr-difatwa-haram-dpr-panggil-kemenkes-awal-september

No comments:

Post a Comment