"Terkait dengan pertanyaan apakah benar 15 pejabat struktural mengirimkan surat pada Pimpinan yang isinya menolak rotasi tersebut? Perlu kami sampaikan surat tersebut menyebutkan bahwa pada prinsipnya 15 pejabat ini mendukung kebijakan rotasi tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (18/8/2018).
Menurut Febri, tak ada penolakan soal rotasi. Namun, para pejabat internal di KPK tersebut meminta rotasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 63 tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK.
Berikut 15 pejabat struktural KPK yang mendapat pemberitahuan dan mengirimkan surat ke Pimpinan untuk meminta rotasi ditunda smpai peraturan lebih rinci selesai:
Kedeputian Bidang Pencegahan
1. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
2. Direktur Gratifikasi
3. Direktur Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN
Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)
4. Direktur Pengaduan Masyarakat
5. Kepala Sekretariat PIPM
Sekretaris Jenderal
6. Kepala Biro SDM
7. Kepala Biro Umum
8. Kepala Bagian PIKP, Biro Humas
9. Kepala Bagian Perencanaan Strategis Organisasi dan Tata Laksana, Biro Renkeu
10. Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran, Biro Renkeu
11. Kepala Bagian Diklat, Biro SDM
12. Kepala Bagian pelayanan kepegawaian, Biro SDM
13. Kepala Bagian perencanaan dan pengembangan kepegawaian, Biro SDM
14. Kepala Bagian pengelolaan gedung perkantoran, Biro Umum
15. Kepala Bagian kearsipan dan administrasi perkantoran, Biro Umum.
(haf/fdn)
No comments:
Post a Comment